Beberapa nama daerah untuk tanaman inio di antaranya Periuk Monyet (Riau), Kantong Beruk (Jambi), Ketakung (Bangka), Sorok Raja Mantri (Jawa Barat), Ketupat Napu (Dayak Katingan), Telep Ujung (Dayak Bakumpai), Selo Bengongong (Dayak Tunjung) dan masih banyak lagi yg lain.
Manfaat Kantong Semar pun ternyata sangat beragam. Selain sebagai tanaman hias, tanaman ini juga memiliki fungsi yang tidak kalah penting. Di antaranya adalah sebagai indikator iklim. Jika pada suatu kawasan atau areal ditumbuhi oleh Nepenthes gymnamphora, berarti kawasan tersebut tingkat curah hujannya cukup tinggi, kelembaban di atas 75 %, tanahnya pun miskin unsur hara.
Tumbuhan Obat Tanaman ini dapat pula menjadi tumbuhan obat. Cairan dari kantong yang masih tertutup, digunakan sebagai obat batuk. Air rebusan akar dan cairan dalam kantong yang masih tertutup dipakai juga sebagai obat sakit perut, mencegah ngompol, luka bakar dan mengobati sakit mata. Selain itu, Nepenthes juga menjadi sumber air minum bagi petualang ataupun pendaki gunung yang kehausan.
Kantong semar jenis N. gymnamphora merupakan sumber air yang layak minum karena pH-nya netral (6-7) dengan keadaan kantong yang masih tertutup, karena kantong yang terbuka sudah terkontaminasi jasad serangga yang masuk ke dalam, pH-nya 3 dan rasanya masam.
Ada juga masyarakat yang menggunakannya sebagai pengganti tali. Batang dari Kantong Semar ini bisa digunakan sebagai pengganti tali untuk pengikat barang.
Dengan keunikan dan keindahannya, tak salah banyak orang yang ingin memeliharanya. Namun, kebanyakan yang diperjualbelikan khususnya di daerah asalnya Sumatera, masih merupakan Nepenthes yang diambil langsung dari alam, bukan dari hasil penangkaran atau budidaya.
Hal tersebut sangatlah memprihatinkan mengingat habitat asli mereka terancam oleh kebakaran, pembalakan, pembukaan lahan, dan konversi lahan.
Eksploitasi Nepenthes dari alam untuk kepentingan ekonomi semata serta degradasi hutan yang mengancam habitat alami dari Nepenthes, memperburuk keberadaannya di alam. Kantong Semar termasuk tumbuhan yang langka dan mendekati kepunahan. Bahkan LIPI mengumumkan, beberapa spesies tanaman ini sebagai tanaman paling langka di Indonesia.
Karenanya dilindungi berdasarkan Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Hayati dan Ekosistemnya. Juga peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Covention of International Trade in Endangered Species (CITES) mengategorikannya dalam Appendix-1 (2 spesies) dan Appendix-2. Itu berarti segala bentuk kegiatan perdagangan sangat dibatasi.
Yang terkadang membuat miris, konon lantaran kekurangpahaman tidak sedikit masyarakat yang mengeksploitasi tanaman tersebut untuk kepentingan bisnis dengan mengambilnya di alam bebas, kemudian menjualnya dengan harga mulai dari Rp 25 ribu.
Sebuah harga yang sangat tidak sebanding dengan kelangkaan flora ini. Marilah kita mulai dari diri kita sendiri untuk menjaganya agar tidak dieksploitasi berlebihan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar